Istilah dan Arti Pengantar Ilmu Hukum
Sejarah Istilah
Pengantar Ilmu Hukum (PIH) merupakan terjemahan dari mata kuliah ‘Inleiding Tot de Recht Sweetenschap’ yang diberikan di Recht School (RHS) atau Sekolah Tinggi Hukum Batavia di zaman Hindia Belanda yang didirikan 1924 di Batavia (Sekarang Jakarta). Istilah itu digunakan sebagai pengganti ‘Enciclopaedie der Rechtswetenschap’ yaitu suatu istilah yang semula dipergunakan di negeri Belanda. Sebenarnya istilah itu sendiri merupakan terjemahan dari ‘Enfuhrung In Die Rechtswissenschaft’, suatu istilah yang dipergunakan di Jerman pada akhir abad 19 dan permulaan abad ke 20.
Istilah itu pun sama dengan yang terdapat dalam Undang-Undang Perguruan Tinggi Negeri Belanda Hoger Onderwijswet 1920. Di zaman kemerdekaan, yang pertama kali menggunakan istilah ‘Pengantar Ilmu Hukum’ adalah Perguruan Tinggi Gajah Mada yang didirikan di Yogyakarta 13 maret 1946.
Pengertian Istilah
Pengantar Ilmu Hukum (PIH) kerapkali oleh dunia studi hukum dinamakan ‘Encyclopedia Hukum’, yaitu mata kuliah dasar yang merupakan pengantar (introduction dan inleiding) dalam mempelajari ilmu hukum. Dapat pula dikatakan bahwa PIH merupakan dasar untuk pelajaran lebih lanjut dalam studi hukum yang mempelajari pengertian-pengertian dasar, gambaran dasar tentang sendi-sendi utama ilmu hukum.
Pengantar ilmu hukum dalam arti luas bermaksud mempelajari dasar-dasar atau sendi-sendi hukum di dalam mengantarkan orang yang mau belajar hukum yang sebenarnya. Jadi pengantar ilmu hukum adalah mata kuliah dasar yang bertujuan untuk memperkenalkan ilmu hukum secara keseluruhan dalam garis besar.
1. Pengertian dari Segi Pengantar
PIH (Pengantar Ilmu Hukum) terdiri dari kata: ‘pengantar’ dan ‘ilmu hukum’ dan bila dikehendaki dapat dibagi lagi menjadi ‘ilmu’ dan ‘hukum’.
‘Pengantar’ berarti membawa ketempat yang dituju, dalam bahasa belanda diartikan Inleiding dan dalam bahasa inggris introduction yang berarti memperkenalkan. Dalam hal ini yang diperkenalkan adalah ilmu hukum, maka PIH (Pengantar Ilmu Hukum) merupakan basis leervak/mata pelajaran dasar yang tidak boleh ditinggalkan dalam mempelajari masalah dan cabang-cabang ilmu hukum.
Menurut Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto, ilmu hukum mencakup:
· Ilmu tentang kaidah yaitu ilmu yang menelaah hukum sebagai kaidah atau system kaidah-kaidah dengan dogmatik hukum dalam sistematik hukum.
· Ilmu pengertian yakni ilmu tentang pengertian-pengertian pokok dalam hukum seperti subyek dan obyek hukum, hak dan kewajiban hukum, peristiwa dan hubungan hukum.
· Ilmu tentang kenyataan yang menyoroti hukum sebagai perikelakuan sikap tindak dalam sosiologi hukum, antropologi hukum, psikologi hukum, perbandingan hukum dan sejarah hukum.
Dengan demikian ilmu pengetahuan hukum mempelajari kaidah-kaidah hidup manusia dan sejauh mana kaidah itu dianut oleh manusia dalam masyarakat sebagai kelompok sosial.
2. Pengertian dari Segi Ilmu Hukum
Ilmu Hukum tidak hanya membicarakan mengenai peraturan undang-undang saja melainkan juga filsafatnya. Jadi ilmu hukum tidak hanya mempersoalkan suatu tatanan hukum tertentu yang berlaku disuatu negara. Dapat disingkat bahwa subyek hukum dari ilmu hukum adalah hukum. Jadi hukum sebagai suatu fenomena dalam kehidupan manusia dimana saja dan kapan saja. Dengan demikian hukum itu dapat dilihat sebagai fenomena universal dan bukan lokal atau regional.
Mengenai arti dan apakah ilmu hukum itu, ada beberapa pendapat dari pakar hukum antara lain:
· Cross, memberikan definisi bahwa Ilmu hukum adalah segala pengetahuan hukum yang mempelajari hukum, dalam segala bentuk dan manifestasinya.
· L. B. Curzon, penulis buku Dictionary of Law. Berpendapat bahwa Ilmu Hukum adalah suatu ilmu pengetahuan yang mencakup dan membicarakan segala hal yang berhubungan dengan hukum.
Demikian pula ada yang mengatakan bahwa ilmu hukum adalah ilmu yang berusaha menjelaskan tentang keadaan.
Menurut Satjipto Rahardjo Ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan yang berusaha menelaah hukum. Ilmu hukum objeknya adalah hukum itu sendiri. Demikian luasnya masalah yang dicakup oleh ilmu ini, sehingga sempat memancing pendapat orang untuk mengatakan bahwa “batas-batasnya tidak bisa ditentukan” (Curzon, 1979 : v).
Hubungan Antara PIH (Pengantar Ilmu Hukum) dan PHI (Pengantar Hukum Indonesia)
Pengantar ilmu hukum menjadi dasar dalam mempelajari pengantar hukum indonesia. Karena PIH adalah pelajaran dasar bagi yang ingin mempelajari ilmu hukum.
I. PIH (Pengantar Ilmu Hukum)
PIH dipergunakan pertama kali sejak berdiri Universitas Gajah Mada tanggal 13 Maret 1946. PIH mempelajari hukum secara umum dan asas hukum. PIH memiliki obyek aturan tentang hukum pada umumnya, tidak terbatas pada aturan hukum yang berlaku pada suatu tempat dan waktu tertentu atau bersifat universal.
PIH menunjang atau mendukung kepada setiap orang yang akan mempelajari hukum positif Indonesia karena PIH merupakan ilmu hukum dasar dan memiliki pengertian-pengertian dasar yang berhubungan dengan hukum itu sendiri.
Pada PIH, dipaparkan Ilmu hukum. Hal ini bisa berarti Rechtslehre dan Jurisprudence. Pembahasannya bersifat teoritik, sebab ‘lehre’ berarti ajaran atau doktrin (berarti bicara soal ajaran atau doktrin hukum, misalnya ajaran Hans Kelsen, ajaran Savigny, ajaran Jellinek, ajaran legalitas, ajaran Aristoteles, ajaran Pancasila). Terkadang juga disampaikan perihal ‘status keilmiahan’ Ilmu Hukum, artinya mempertanyakan apa Ilmu Hukum itu ilmiah? Selain itu dibicarakan juga sistem hukum, klasifikasi hukum, hukum dan masyarakat, serta hubungan antara Ilmu Hukum dengan ilmu-ilmu lainnya sebagai ilmu bantu.
II. PHI (Pengantar Hukum Indonesia)
Sama seperti PIH, PHI juga dipergunakan pertama kali saat Universitas Gajah Mada berdiri tanggal 13 Maret 1946. PHI merupakan ilmu yang mengajarkan tentang tata hukum Indonesia dan segala seluk beluk yang terdapat di dalamnya.
Tujuan mempelajari ilmu ini adalah :
- Sebagai ilmu yang mengajarkan dan menanamkan dasar-dasar hukum di Indonesia bagi para calon sarjana hukum yang menuntut ilmu di Indonesia yang penting bagi mereka untuk memahami pengetahuan dan pengertian tentang hukum ditingkat pendidikan yang lebih tinggi.
- Mengantar setiap orang yang akan mempelajari hukum yang sedang berlaku di Indonesia (hukum positif).
PHI mempelajari ilmu Hukum Positif di Indonesia. Hukum positif sendiri adalah hukum yang sedang berlaku pada suatu tempat dan waktu tertentu, yang berartikan bahwa PHI mempelajari hukum yang sedang berlaku di Indonesia.
Unsur-unsur dari PHI sendiri adalah :
- Hukum Pidana
- Hukum Perdata
- Tata Negara dan Administrasi Negara
- Hukum Internasional
- Hukum Adat
- Hukum Acara
Pembahasan PHI hanya sekitar ke mana Indonesia sentri dan merujuk kepada ketentuan hukum positif dan lege. Sekilas Mengenai Perbedaan antara PIH dengan PHI dapat dilihat dari segi obyeknya yaitu PHI berobyek pada hukum yang sedang berlaku di Indonesia sekarang ini, atau obyeknya khusus mengenai hukum positif (ius constitutum). Sedangkan obyek PIH adalah aturan tentang hukum pada umumnya, tidak terbatas pada aturan hukum yang berlaku pada suatu tempat dan waktu tertentu.
Ruang Lingkup Pengantar Ilmu Hukum
· Hukum Sebagai Norma dan Kaidah
Hukum sebagai kaidah yaitu menempatkan hukum sebagai pedoman yang mengatur kehidupan dalam bermasyarakat agar tercipta ketentraman dan ketertiban bersama.
· Hukum Sebagai Gejala Perilaku Masyarakat
Hukum sebagai suatui keadaan/gejala sosial yang berlaku di masyarakat sebagai maninfestasi dari pola tingkah laku yang berkembang.
· Hukum Sebagai Ilmu Pengetahuan
Ilmu Hukum terbagi dalam 2 pengertian :
- Ilmu hukum dalam arti luas, yaitu ilmu yang mencakup dan membicarakan segala hal yang berhubungan dengan hukum yang bertujuan untuk memperoleh pengetahuan tentang segala hal dan semua seluk-beluk mengenai hukum ( Satjipto Rahardjo).
- Ilmu hukum dalam arti sempit, yaitu ilmu yang mempelajari makna objektif tata hukum positif yang disebut dogmatik hukum (ajaran hukum) ( Radbruch).
Metode Pendekatan
Kurang Lebih adalah beberapa cara atau metode yang meninjau segala segi dalam disiplin ilmu hukum dan diperuntukan sebagai alat pendekatan, pengantar serta pengenalan lebih jauh tentang Ilmu Hukum itu sendiri.
Metode Idealis
Bertitik tolak dari pandangan bahwa hukum sebagai perwujudan dari nilai-nilai tertentu dalam masyarakat. Nilai-nilai tertentu adalah keadilan.
Metode Normatif Analitis
Metode yg melihat hukum sebagai aturan yg abstrak. Metode ini melihat hukum sebagai lembaga otonom dan dapat dibicarakan sebagai subjek tersendiri terlepas dari hal-hal lain yang berkaitan dengan peraturan-peraturan. Bersifat abstrak artinya kata-kata yang digunakan di dalam setiap kalimat tidak mudah dipahami dan untuk dapat mengetahuinya perlu peraturan-peraturan hukum itu diwujudkan. Perwujudan ini dapat berupa perbuatan-perbuatan atau tulisan. Apabila ditulis, maka sangat penting adalah pilihan dan susunan kata-kata. Lembaga otonom dapat dibicarakan sebagai subjek tersendiri terlepas dari hal-hal lain berkaitan dengan peraturan.
Metode Sosiologis
Metode yang bertitik tolak dari pandangan bahwa hukum sebagai alat untuk mengatur masyarakat.
Metode Historis
Metode yang mempelajari hukum dengan melihat sejarah hukumnya.
Metode Sistematis
Metode yang mempelajari hukum sebagai satu sistem terdiri atas berbagai sub-sistem, hukum perdata, hukum pidana, hukum acara, hukum tatanegara dll.
Metode Komparatif
Metode mempelajari hukum dengan membandingkan tata hukum dalam berbagai sistem hukum dan perbandingan hukum di berbagai negara.