Materi Perbankan Syariah |
Materi Perkoperasian |
Perbankan Syariah dan Koperasi memiliki peran yangsangatlah penting dalam menumbuhkan dan mengembangkan potensi ekonomi rakyat serta dalam mewujudkan kehidupan demokrasi ekonomi yang mempunyai ciri-ciri demokratis, kebersamaan, kekeluargaan, dan keterbukaan. Dalam kehidupan ekonomi seperti itu perbankan dan koperasi harusnya memiliki ruang gerak dan kesempatan usaha yang luas yang menyangkut kepentingan kehidupan ekonomi rakyat.
Pemerintah, baik di pusat maupun di daerah , menciptakan dan mengembangkan iklim serta kondisi yang mendorong pertumbuhan dan permasyarakatan koperasi selain juga dalam bidang Perbankan Syariah.
Upaya pemerintah dalam memberikan kekuatan dan jaminan kepastian hukum bagi para pelaku usaha koperasi adalah dengan diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Nomor 98/Kep/M.KUKM/IX/2004 tentang Notaris sebagai Pembuat Akta Koperasi. Keputusan tersebut dikeluarkan dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan hukum dalam bidang perkoperasian, khususnya yang berkaitan dengan proses, prosedur dan tata cara pendirian , perubahan anggaran dasardan akta-akta lain yang terkait dengan kegiatan koperasi, diperlukan adanya upaya untuk menjamin kepastian hukum terhadap akta-akta perkoperasian, melalui penggunaan akta otentik.
Sedangkan, Perbankan Syariah sebagai salah satu sistem perbankan nasional memerlukan berbagai sarana pendukung agar dapat memberikan kontribusi yang maksimum bagi pengembangan ekonomi nasional. Salah satu sarana pendukung vital adalah Notaris yang paham akan Sistem dan Akad Pembiayaan Syariah. Guna menjamin kepastian hukum dan sekaligus memberikan keyakinan kepada masyarakat dalam menggunakan produk dan jasa Bank Syariah,
Pengurus Daerah Kota Kendari Ikatan Notaris Indonesia, sebagai salah satu wadah Notaris di Daerah menyelenggarakan Pelatihan Perkoperasian bekerjasama dengan Kementerian Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah sebagai salah satu syarat untuk memperoleh Sertifikat Perkoperasian dan Surat Keputusan dari Menteri Koperasi sebagai Notaris Pembuat Akta Koperasi, serta menyelenggarakan Pelatihan Dasar Perbankan Syariah bekerjasama dengan Pusat Studi Hukum Bisnis & Keuangan Syariah Universitas Muhammadiyah Kendari.
Kegiatan yang diselenggarakan di Swissbel Hotel Kendari selama 2 hari tersebut ( 7-8 April 2017 ), mendapat atensi yang cukup dari para Notaris di Wilayah Sultra, selain itu juga dari Wilayah Sulawesi Selatan dan Jawa Timur juga berkesempatan untuk hadir dan menjadi peserta kegiatan.