PHD (Pizza Hut Delivery) bersama Marugame Udon dikabarakn oleh media BBC dan Tempo dalam pembuatan makanan Pizza menggunakan bahan yang sudah kadaluarsa kontan saja sampai sekarang kabar tersebut langsung menjadi kontroversi dikalangan masyarakat, ada yang pro dan banyak juga yang kontra akan pemberitaan tersebut.
enak tah brooo...??? |
Berita Pizza Hut Kadaluarsa dan Marugame Udon pertama kali beredar setealah diberitakan media online BBC dan juga Tempo.co.
dimana saat itu media besar tersebut memperoleh sebuah dokumen yang berasal dari seseorang sebanyak 2 lembar. Dua lembar surat yang tersebut media Tempo didapatkan pada bulan Juli 2016 kemarin, dengan logo Sriboga Food Group bertajuk ”Summary Extension Shelflife 2015 – 2016” atau mengandung arti ”Ringkasan Perpanjangan Masa Simpan 2015 – 2016”.
Pada dokumen tersebut tertulis dengan sangat jelas adanya puluhan bahan paket yang dipakai oleh pihak terkait yang sudah kadarluarsa ada sekitar 12 paket tepung bonito yang masa simpannya telah melewati batas dari tanggal kadaluarsa.
Seperti diketahui apabila Sriboga Food Group merupakan salah satu perusahaan yang membawahi banyak usaha restoran yang berasal dari PT Sriboga Raturaya, termasuk The Kitchen by Pizza Hut, Pizza Hut Indonesia, Pizza Hut Delivery (PHD), dan Marugame Udon.
Seperti dikutip laman BBC.COM, apabila polisi sempat lakukan penyelidikan terkait hal ini namun tidak diteruskan kepada 2 perusahaan lain Pizza Hut Indonesia dan juga Pizza Hut Delivery (PHD). Selanjutnya,
2 media besar tersebut memperoleh bukti terkait pemakaian bahan makanan yang telah kadaluarsa diantaranya dokumen, surat elektronik juga email, juga beberapa foto yang berasal dari mantan petinggi yang berasal dari Sriboga Food Group yang memperlihatkan hal tersebut.
Malahan kabarnya, apabila praktek tersebut sudah berlangsung lumayan lama. Dirinya mengaku apabila praktik memperpanjang masa kadaluarsa tersebut dengan melibatkan manajemen tinggi yang ada diperusahaan tersebut di Indonesia juga berlangsung dengan cara sistematis.
Ihwal pemakaian produk bahan kedaluwarsa, Suratmono selaku Deputi Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya Badan Pengawas Obat dan Makanan, menegaskan.
Apabila dalam UU No 18 tahun 2012 terkait Pangan, maka semua produk kedaluwarsa tak boleh diedarkan juga dikonsumsi, dan harus dimusnahkan.