I. Pengertian Usaha
Usaha adalah kegiatan yang dilakukan manusia untuk mendapatkan penghasilan, Oleh karena itu sasaran dari usaha yang kita lakukan adalah hasil atau keuntungan,
II. Pengertian Perusahaan
perusahaan adalah bagian teknis dari kesatuan organisasi modal dan tenaga kerja yang bertujuan menghasilkan barang-barang atau jasa. Jadi, perusahaan adalah tempat berlangsungnya proses produksi.
III. Pengertian Badan Usaha
Badan usaha merupakan kesatuan yuridis dan ekonomis atau kesatuan organisasi yang terdiri dari faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari keuntungan. Badan usaha adalah rumah tangga ekonomi yang bertujuan mencari laba dengan faktor-faktor produksi.
Dengan demikian kita dapat melihat adanya perbedaan yang jelas antara perusahaan dengan badan usaha, yaitu:
a. Perusahaan menghasilkan barang atau jasa, sedangkan Badan Usaha menghasilkan keuntungan atau sebaliknya mendatangkan kerugian
b. Perusahaan adalah alat badan usaha yang dapat berupa bengkel, pabrik, kedai, toko, kantor, dan sebagainya, sedangkan Badan Usaha merupakan kesatuan organisasi yang dapat berupa Firma (Fa), Perseroan Komanditer (CV), Perseroan Terbatas (PT) dan lain-lain.
c. Perusahaan merupakan alat badan usaha untuk mencari keuntungan, sedangkan badan usaha itu sebagai kesatuan yuridis dan ekonomi bertujuan mencari keuntungan.yang
Jenis badan usaha berdasarkan kegiatan yang dilakukan, terdiri dari:
- Badan Usaha Ekstraktif: Badan usaha ini mengambil apa yang telah tersedia di alam. Contoh badan usaha ekstraktif: PT Pertamina dan PT Bukit Asam.
- Badan Usaha Agraris: Badan usaha ini berusaha membudidayakan tumbuh-tumbuhan atau segala kegiatan yang berkaitan dengan pertanian. Contoh badan usaha agraris: PT Perkebunan Negara, Badan Usaha Pembibitan, dan Badan Usaha Tambak.
- Badan Usaha Industri: Badan usaha ini berusaha meningkatkan nilai ekonomi barang dengan jalan mengubah bentuknya. Contoh badan usaha industri: PT Kimia Farma.
- Badan Usaha Perdagangan: Badan usaha ini bergerak dalam aktivitas yang berhubungan dengan menjual dan membeli barang tanpa mengubah bentuknya untuk memperoleh keuntungan. Contoh badan usaha perdagangan: PT Matahari.
- Badan Usaha Jasa: Badan usaha ini memenuhi kebutuhan konsumen dengan jalan menyediakan jasa kepada masyarakat. Contoh badan usaha jasa: PT Bank Rakyat Indonesia.
Jenis-jenis badan usaha berdasarkan kepemilikan modal, terdiri dari:
- Badan Usaha Milik Swasta (BUMS): Badan Usaha Milik Swasta adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pihak swasta (nasional dan asing) dan mempunyai tujuan utama mencari laba.
- Badan Usaha Milik Negara (BUMN): Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang pemilik modalnya adalah Negara atau pemerintah. Contoh BUMN: PT Kereta Api, PT Timah Bangka, dan PT Peruri..
Jenis-jenis badan usaha berdasarkan wilayah negara, terdiri dari:
- Badan Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri: Badan Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh masyarakat Negara itu sendiri.
- Badan Usaha Penanaman Modal Asing: Badan Usaha Penanaman Modal Asing adalah badan usaha milik masyarakat luar negeri yang beroperasi di dalam negeri.
Badan usaha mempunyai fungsi antara lain fungsi komersial, fungsi sosial, dan fungsi pembangunan ekonomi.
- Fungsi Komersial: Salah satu tujuan badan usaha adalah untuk memperoleh keuntungan. Untuk memproleh keuntungan secara optimal, setiap badan usaha harus menghasilkan produk yang bermutu dan harga bersaing.
- Fungsi Sosial: Fungsi sosial badan usaha berhubungan dengan manfaat badan usaha secara langsung atau tidak langsung terhadap kehidupan masyarakat. Misalnya, dalam penggunaan tenaga kerja, hendaknya badan usaha lebih memprioritaskan tenaga kerja yang berasal dari lingkungan disekitar badan usaha.
- Fungsi Pembangungan Ekonomi: Badan usaha merupakan mitra pemerintah dalam pembangunan ekonomi nasional dan dapat membantu pemerintah dalam peningkatan ekspor dan sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam pemerataan pendapatan masyarakat.
BUMN (BADAN USAHA MILIK NEGARA )
1. A. Definisi BUMN
definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat.
B. Jenis-jenis BUMN yang ada di Indonesia adalah:
1. Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modal/sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang tujuannya mengejar keuntungan. Maksud dan tujuan mendirikan persero ialah untuk menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat dan mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan.
Ciri-ciri Persero adalah sebagai berikut:
a. -Pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden
b. -Pelaksanaan pendirian dilakukan oleh mentri dengan memperhatikan perundang-undangan
c. -Statusnya berupa perseroan terbatas yang diatur berdasarkan undang-undang
d. -Modalnya berbentuk saham
e. -sebagian atau seluruh modalnya adalah milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan
f. -Organ persero adalah RUPS, direksi dan komisaris
g. -Menteri yang ditunjuk memiliki kuasa sebagai pemegang saham milik pemerintah
h. Apabila seluruh saham dimiliki pemerintah, maka menteri berlaku sebagai RUPS, jika hanya sebagian, maka sebagai pemegang saham perseroan terbatas RUPS bertindak sebagai kekuasaan tertinggi
i. - perusahaan Dipimpin oleh direksi
j. -Laporan tahunan diserahkan ke RUPS untuk disahkan
k. -Tidak mendapat fasilitas Negara
l. -Tujuan utama memperoleh keuntungan
m. -Hubungan-hubungan usaha diatur dalam hukum perdata
n. -Pegawainya berstatus pegawai Negeri
2. Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan Jawatan (perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal dari negara. Besarnya modal Perusahaan Jawatan ditetapkan melalui APBN. Ciri-ciri Perusahaan Jawatan antara lain sebagai berikut:
a. - memberikan pelayanan kepada masyarakat
b. -merupakan bagian dari suatu departemen pemerintah
c. -dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada menteri atau dirjen departemen yang bersangkutan
d. -status karyawannya adalan pegawai negeri
3. Perusahaan Umum (Perum)
Perusahaan Umum(PERUM) adalah suatu perusahaan negara yang bertujuan untuk melayani kepentingan umum,tetapi sekaligus mencari keuntungan.
Ciri-ciri Perusahaan Umum (Perum):
a. -Melayani kepentingan masyarakat umum.
b. -Dipimpin oleh seorang direksi/direktur.
c. -Mempunyai kekayaan sendiri dan bergerak di perusahaan swasta.Artinya,perusahaan umum(PERUM) bebas -membuat kontrak kerja dengan semua pihak.
d. -Dikelola dengan modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara.
e. -Pekerjanya adalah pegawai perusahaan swasta.
f. -Mencari keuntungan untuk mengisi kas negara.
4. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Ciri-ciri BUMD adalah sebagai berikut:
a. -Pemerintah memegang hak atas segala kekayaan dan usaha
b. -Pemerintah berkedudukan sebagai pemegang saham dalam pemodalan perusahaan
c. -Pemerintah memiliki wewenang dan kekuasaan dalam menetapkan kebijakan perusahaan
d. -Pengawasan dilakukan alat pelengkap negara yang berwenang
e. -Melayani kepentingan umum, selain mencari keuntungan
f. -Sebagai stabillisator perekonomian dalam rangka menyejahterakan rakyat
g. -Sebagai sumber pemasukan Negara
h. -Seluruh atau sebagian besar modalnya milik Negara
i. -Modalnya dapat berupa saham atau obligasi bagi perusahaan yang go public
j. -Dapat menghimpun dana dari pihak lain, baik berupa bank maupun nonbank
k. -Direksi bertanggung jawab penuh atas BUMN, dan mewakili BUMN di pengadilan
Tujuan Pendirian BUMD:
a. Memberikan sumbangsih pada perekonomian nasional dan penerimaan kas Negara
b. Mengejar dan mencari keuntungan
c. Pemenuhan hajat hidup orang banyak
d. Perintis kegiatan-kegiatan usaha
e. Memberikan bantuan dan perlindungan pada usaha kecil dan lemah
Diposkan oleh
C. Contoh BUMN berdasarkan bidang usaha adalah sebagai berikut:
- Perbankan: PT Bank Negara Indonesia, Tbk (BNI), PT Bank Rakyat Indonesia, Tbk (BRI), PT Bank Tabungan Negara (BTN), PT Bank Ekspor Indonesia (BEI), PT Bank Mandiri Tbk.
- Asuransi: PT Asuransi ABRI (ASABRI), PT Asuransi Ekspor Indonesia (ASEI), PT Asuransi Jasa Indonesia (JASINDO), PT Asuransi Jasa Raharja, PT Asuransi Jiwasraya, PT Asuransi Kesehatan Indonesia (ASKES), PT Jamsostek, PT Reasuransi Umum Indonesia (RUI), PT Taspen.
- Jasa Pembiayaan: PT Danareksa, PT Kliring Berjangka Indonesia, Perum Pegadaian, PT Permodalan Nasional Madani, PT PANN (Persero), Perum Sarana Pengembangan Usaha
- Jasa Konstruksi: PT Adhi Karya Tbk, PT Brantas Abipraya, PT Hutama Karya, PT Istaka Karya, PT Nindya Karya, Perum Pengembangan Perumahan Nasional.
- Konsultan Konstruksi: PT Bina Karya, PT Indah Karya, PT Indra Karya, PT Virama Karya, PT Yodya Karya.
- Penunjang Konstruksi: PT Amarta Karya, PT Jasa Marga
- Jasa Penilai: PT Biro Klasifikasi Indonesia, PT Surveyor Indonesia, PTSucofindo, PT Survai Udara Penas.
- Pelabuhan: PT Pelabuhan Indonesia I, PT Pelabuhan Indonesia II (PELINDO II), PT Pelabuhan Indonesia III, PT Pelabuhan Indonesia IV
- Pelayaran: PTASDP Indonesia Ferry, PT Bahtera Adhiguna, PT Djakarta Lioyd, PT Pelayaran Nasional Indonesia
- Kebandarudaraan: PT Angkasa Pura
- Angkutan Darat: Perum DAMRI, PT Kereta Api Indonesia, Perum PPD
- Logistik: PT Bhanda Ghara Reksa, Perum Bulog, PT Pos Indonesia, PT Varuna Tirta Prakasya.
- Industri Farmasi: PT Bio Farma, PT Indofarma Tbk, PT Kimia Farma Tbk
- Pariwisata: PT Hotel Indonesia Natour, Bali Tourism Development Corporation (BTDC), PT TWC Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko
- Usaha Penerbangan: PT Garuda Indonesia, PT Merpati Nusantara Airlines
- Perkebunan: PT Perkebunan Nusantara (PTPN), PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI).
- Energi: PT Energy Management Indonesia (Persero), PT Perusahaan Gas Negara, Tbk, PT PLN, PT Tambang Batubara Bukit Asam, Tbk.
- dan banyak lagi bidang usaha lainnya.
D. Peranan BUMN dalam Sistem Perekonomian Indonesia
a. Pemerintah sebagai Pelaku Kegiatan EkonomiPeran pemerintah sebagai pelaku kegiatan ekonomi berarti pemerintah melakukan kegiatan konsumsi, produksi, dan distribusi.
1 ) Kegiatan produks
peran BUMN dapat dilihat pada hal-hal berikut ini.
a) Mengelola cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak.
b) Sebagai pengelola bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya secara efektif dan efisien.
c) Sebagai alat bagi pemerintah untuk menunjang kebijaksanaan di bidang ekonomi.
d) Menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat sehingga dapat menyerap tenaga kerja.
2 ) Kegiatan konsumsia) Mengelola cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak.
b) Sebagai pengelola bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya secara efektif dan efisien.
c) Sebagai alat bagi pemerintah untuk menunjang kebijaksanaan di bidang ekonomi.
d) Menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat sehingga dapat menyerap tenaga kerja.
peran BUMN dalam kegiatan konsumsi yaitu :
a. membutuhkan barang dan jasa untuk menjalankan tugasnya.
b. membeli barang-barang untuk administrasi pemerintahan,
c. menggaji pegawai-pegawai pemerintah, dan sebagainya.
3 ) Kegiatan distribusipemerintah menyalurkan sembilan bahan pokok kepada masyarakat-masyarakat miskin melalui BULOG.
b . Pemerintah sebagai Pengatur Kegiatan Ekonomi
. Dalam rangka melaksanakan peranannya tersebut pemerintah menempuh kebijaksanaan-kebijaksanaan berikut ini.
1 ) Kebijaksanaan dalam dunia usaha Usaha untuk mendorong dan memajukan dunia usaha, pemerintah melakukan kebijaksanaan-kebijaksanaan berikut ini.
a) Pemerintah mengeluarkan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
b) Pemerintah mengeluarkan UU No. 7 Tahun 1992 mengatur tentang Usaha Perbankan.
c) Pemerintah mengubah beberapa bentuk perusahaan negara agar tidak menderita kerugian, seperti Perum Pos dan Giro diubah menjadi PT Pos Indonesia, Perjan Pegadaian diubah menjadi Perum Pegadaian.
2 ) Kebijaksanaan di bidang perdagangan
Di bidang perdagangan, pemerintah mengeluarkan kebijaksanaan berupa kebijaksanaan ekspor dan kebijaksanaan impor. Pemerintah menetapkan kebijakan ekspor dengan tujuan untuk memperluas pasar di luar negeri dan meningkatkan daya saing terhadap barang-barang luar negeri. Adapun kebijakan impor dimaksudkan untuk menyediakan barang-barang yang tidak bisa diproduksi dalam negeri, pengendalian impor, dan meningkatkan daya saing.
3 ) Kebijaksanaan dalam mendorong kegiatan masyarakat Kebijaksanaan pemerintah dalam mendorong kegiatan masyarakat mencakup hal-hal berikut ini.
a) Meningkatkan pembangunan sarana dan prasarana umum.
b) Kebijaksanaan menyalurkan kredit kepada pengusaha kecil dan petani.
c) Kebijaksanaan untuk memperlancar distribusi hasil produksi.